Minggu, 15 Juli 2018

PENGERTIAN KODING PENYAKIT

PENGERTIAN KODING PENYAKIT

 A. Pengertian Koding Penyakit Menurut Para Ahli :

Pemberian kode adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf dan angka atau kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data. Kegiatan dan tindakan serta diagnosis yang ada didalam rekam medis harus diberi kode dan selanjutnya di index agar memudahkan pelayanana data penyajian informasi untuk menunjang fungsi perencanaan, manajemen, dan riset bidang kesehatan (Ditjen Yanmed, 2006:59)

Kode klarifikasi penyakit oleh WHO (World Health Organization) bertujuan untuk menyeragamkan nama dan golongan penyakit,cidera,gejala dan faktor yang mempengaruhi kesehatan . sejak tahun 1993 WHO mengharuskan negara anggotanya termasuk indonesia menggunakan klasifikasi penyakit revisi-10 ( ICD-10, Internasional Statistical Clasification Deseases and Health Problem 10 Revision), menggunakan kode kombinasi yaitu menggunakan abjad dan angka (alpha numeric), ( Dirjen Yanmed (2006 : Revisi II : 59)

Menurut Ditjen Yanmed (2006: 60) Kecepatan dan ketepatan pemberian kode dari suatu diagnosis sangat tergantung kepada pelaksanaan yang menangani berkas rekam medis tersebut yaitu :

Diagnosa yang kurang spesifik
Keterampilan petugas koding dalam memilih kode
Tulisan dokter yang sulit dibaca
Tenaga kesehatan lainnya
Alur rekam medis terdiri atas beberapa hal. Dimulai dari pendaftaran, distribusi, assembling, coding, entry, dan filing. Coding artinya menuliskan kode dari diagnosis yang dituliskan oleh dokter. Koder ini diambil dari buku kode diagnosis international atau yang dikenal dengan ICD. Coding ini biasanya dikerjakan oleh petugas rekam medis. Setelah proses coding, biasanya dilanjutkan dengan entry kode diagnosis tersebut ke dalam komputer. Banyak rumah sakit yang tidak memahami pentingnya coding ini. Apabila coding tidak dilakukan tepat pada waktunya, maka berkas tidak rekam medis belum bisa disimpan dalam lemari rekam medis dan selanjtunya akan mempersulit proses pencarian berkas rekam medis tersebut ketika pasien berkunjung kembali.

B. Dampak lebih jauh dari keterlambatan coding

Dampak yang akan terjadi adalah akan menyebabkan laporan yang disampaikan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan tidak akurat. Beberapa hal dapat menjadi hambatan sehingga coding tidak bisa dilakukan tepat waktu. Salah satunya adalah keengganan dokter dalam menuliskan diagnosis di lembar resume medis.

Pada proses coding terdapat beberapa kemungkinan yang dapat mempengaruhi hasil pengkodean petugas coding, menurut Budi (2001:83), dalam proses coding terjadi beberapa kemungkinan yaitu :

Penetapan diagnosa yang benar ,tetapi petugas pengkodean salah menentukan kode, sehingga hasil pengkodean menjadi salah.
Penetapan diagnosa yang salah dapat mengakibatkan hasil pengkodean menjadi salah
Penetapan diagnosa oleh Dokter yang kurang jelas, sehingga mengakibatkan salah dibaca oleh petugas koding, sehngga hasil pengkodean salah
Oleh karena itu kualitas pegkodean bergantung pada kelengkapan diagnosa, kejelasan tulisan Dokter, serta profesionalisme dokter dan petugas koding. Penetapan diagnosis seorang pasien merupkan kewajiban, hak dan tanggung jawab Dokter (tenaga medis) yang terkait dan tidak boleh diubah. Oleh karenanya,form diagnosis yang ada dalam berkas rekam medis harus diisi dengan lengkap dan jelas sesuai dengan arahan yang ada pada buku ICD-10.

Tenaga medis sebagai seorang pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Oleh karenanya untuk hal yang kurang jelas atau yang tidak lengkap,sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dahulu pada Dokter yang membuat diagnosis tersebut.setiapa pasien yang telah mendapatkan pelayanan baik rawat jalan,maupun rawat inap, maka Dokter yang memberikan pelayanan harus segera membuat diagnosis akhir.

Kelancaran dan kelengkapan pengisian rekam medis di instalasi rawat jalan dan rawat inap atas kerja sama tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang ada di masing-masing instalasi kerja tersebut. Hal ini seperti dijelaskan pasal 3 dan 4 Permenkes RI No.794a/Menkes/Per/XII/19 tentang Rekam Medis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us @joseandreanhalomoan