Kamis, 21 April 2016

Syarat Dan Cara Membuat SKCK

Syarat/ Prosedur dan Cara Membuat atau Mengurus SKCK  merupakan salah satu hal penting yang perlu kita ketahui. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering juga disebut dengan surat kelakukan baik merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki untuk keperluan berbagai macam hal. Beberapa hal yang memerlukan SKCK seperti melamar pekerjaan, melamar menjadi CPNS, melakukan registrasi sekolah/ kuliah dsb.

Dimanakah Saya Dapat Membuat dan Memperoleh SKCK atau Surat Kelakuan Baik?

Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu melalui beberapa tahap dan ditahap akhir atau saatnya mendapatkan SKCK yaitu di polres tempat anda tinggal.
Cara membua SKCK
Cara membua SKCK
Bagaimana Prosedur atau Langkah Dalam Membuat SKCK?

1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di RT/RW

Untuk prosedur ini anda hanya perlu mendatangi RT/RW tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus RT/RW bahwa anda ingin membuat SKCK, dalam tahap ini tidak ada syarat seperti KTP dsb yang diperlukan.

2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan

Setelah mengurus surat pengantar di RT/RW kemudian anda perlu mengurus surat pengantar di kelurahan tempat anda tinggal. Caranya yaitu memberikan surat pengantar dari RT/RW ke pengurus kelurahan kemudian ditambah satu syarat yaitu Fotokopi KTP milik anda ditambah membayar uang administrasi.
Baca juga Contoh surat keterangan pengalaman kerja yang baik

3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kecamatan

Di tahap kecamatan anda juga perlu memberikan surat pengantar dari kelurahan ke pengurus kantor kecamatan, kemudian memberikan syarat sebagai berikut:

- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)= 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 1 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda

4. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)

Pada tahap ini anda akan membuat SKCK Kondisional yang dapat anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:

- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tersebut
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda

5. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda

Dalam tahap terkahir ini, dimana anda akan membuat dan mendapatkan SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yaitu melengkapi syarat berikutr untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.

- Surat Pengantar dari kecamatan 
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)
- Biaya administrasi= tergantung polres tersebut

Hal – hal yang saya sampaikan diatas merupakan persyaratan dasar yang biasanya digunakan disetiap daerah dalam hal pengurusan pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian ini. Akan tetapi hal tersebut dapat saja berbeda di daerah tertentu, oleh karena itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang lebih dari yang saya terterakan diatas serta jangan malu untuk bertanya di polsek terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Cara Membuat / Mengurus SKCK atau Surat Kelakuan Baik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us @joseandreanhalomoan