Jumat, 21 September 2018

,

JAKARTA - Dibukanya lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 secara serentak mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Apalagi, tes tersebut akan dimulai beberapa hari lagi, yakni, 26 September.

Dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk mengikuti CPNS itu, alhasil menyebabkan kantor-kantor polisi menjadi ramai oleh warga. Mengingat, salah satu syarat untuk mendaftar dalam proses tersebut harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan aturan main untuk proses pembuatan SKCK. Menurutnya, dokumen itu bisa dilakukan di semua kantor polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda.

"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dilayani. Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 September 2018.

Dedi menekankan, untuk masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu per orangnya. Uang tersebut, kata Dedi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kendati begitu, Dedi menyatakan, biaya tersebut tidak secara langsung masuk ke Korps Bhayangkara. Melainkan, disetorkan ke Kementerian Keuangan. Setelah, adanya proses itu, pemerintah baru akan mendistribusikan uang tersebut untuk kebutuhan operasional Polri.

Caleg Mantan Napi Korupsi
Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.

Melansir dari BBC News Indonesia, Juru bicara MA Suhadi menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Warganet pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

Pembaca BBC Indonesia pun berkomentar mengenai masalah ini dalam posting Facebook berita mengenai "Berhak jadi caleg, dapatkah eks koruptor dicegah jadi wakil rakyat?"
"Kalo gitu ngelamar kerja enggak usah pake skck wong maling aja bisa nyaleg," kata Doni, salah satu pembaca.


Jumat, 14 September 2018

Follow Us @joseandreanhalomoan