JAKARTA -
Dibukanya lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018
secara serentak mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Apalagi,
tes tersebut akan dimulai beberapa hari lagi, yakni, 26 September.
Dengan
antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk mengikuti CPNS itu, alhasil
menyebabkan kantor-kantor polisi menjadi ramai oleh warga. Mengingat, salah
satu syarat untuk mendaftar dalam proses tersebut harus melampirkan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi
Prasetyo menjelaskan aturan main untuk proses pembuatan SKCK. Menurutnya,
dokumen itu bisa dilakukan di semua kantor polisi mulai dari tingkat Polsek
hingga Polda.
"Tergantung
kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dilayani.
Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat
tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 September
2018.
Dedi
menekankan, untuk masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar
Rp30 ribu per orangnya. Uang tersebut, kata Dedi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati
begitu, Dedi menyatakan, biaya tersebut tidak secara langsung masuk ke Korps
Bhayangkara. Melainkan, disetorkan ke Kementerian Keuangan. Setelah, adanya
proses itu, pemerintah baru akan mendistribusikan uang tersebut untuk kebutuhan
operasional Polri.
Caleg Mantan Napi Korupsi
Pekan
lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif,
baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.
Melansir
dari BBC News Indonesia, Juru bicara MA Suhadi menjelaskan larangan bekas narapidana
kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual
terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Warganet
pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus
bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"
Pembaca BBC Indonesia pun berkomentar mengenai masalah ini dalam
posting Facebook berita mengenai "Berhak jadi caleg, dapatkah eks koruptor
dicegah jadi wakil rakyat?"
"Kalo
gitu ngelamar kerja enggak usah pake skck wong maling aja bisa nyaleg,"
kata Doni, salah satu pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar