Jumat, 16 Maret 2018

,
Sultan Haikal baru berusia 19 tahun dan bahkan belum menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun dirinya mampu membobol keamanan berbagai situs seperti Go-Jek, tiket.com, dan 4.235 situs lainnya.

Pada Kamis kemarin (30/3) Haikal resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh Tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di rumahnya, Situ Gintung, Tangerang Selatan.


Sultan Haikal (Tersangka)


Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
- Mengakses komputer atau sistem elektronik, - Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik, - Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Sultan Haikal belajar secara otodidak untuk melakukan aksi peretasan bersama tiga orang lainnya, yakni MKU (19), NTM (20), dan Al (27). Mereka menamakan dirinya 'Geng Gantengers'.
,
   
  Nizar Ananta (21) tidak pernah menyangka apa yang diperbuatnya sebagai peretas sistem atau hacker cukup berisiko. Bermula dari hobi dan penasaran, Nizar mencoba peruntungan bisnis jualan jasa keamanan. Namun, bukan untung yang didapat, tapi buntung.



Nizar tercatat sebagai salah seorang mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur. Di usia yang terbilang muda, dia sudah memiliki perusahaan di bidang konsultan IT. Perusahaan tersebut rupanya dia dapat dari cara lancung. Bersama anggota kelompok peretas, Surabaya Black Hat (SBH), dia meretas berbagai situs yang ada didunia.


Nama Nizar dan kelompoknya kian melambung. Mereka berhasil meretas ratusan situs di dunia. Polisi mencatat mereka menjebol sistem di 44 negara. SBH akhirnya menjadi kelompok yang dicari-cari Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Polri.

Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. Perbuatan Nizar Cs terendus aparat. Mereka harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di meja hijau. Nizar ditangkap Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama dua rekannya, Katon Primadi Sasmitha (21) dan Arnold Triwardhana Panggau (21) .

Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Setelah penangkapan para tersangka dibawa ke Jakarta. Kena UU ITE ancaman 8-12 tahun penjara," ujar dia.
,

PENGERTIAN CYBER CRIME



       
  Cyber crime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cyber crime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.






  •  Pengertian Cyber Crime menurut para ahli. 


          Cyber crime adalah suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber  crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Menurut Girasa (2002) mendefinisikan Cyber crime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.Menurut Tavani (2000) memberikan definisi Cyber crime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

            Cyber crime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

           Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cyber crime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cyber  crime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cyber crime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cyber crime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.

PENGERTIAN CYBER LAW



 
       Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

a. Pengertian Cyber Law menurut para Ahli


Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.


Follow Us @joseandreanhalomoan