Jumat, 16 Maret 2018

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law

PENGERTIAN CYBER CRIME



       
  Cyber crime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cyber crime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.






  •  Pengertian Cyber Crime menurut para ahli. 


          Cyber crime adalah suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber  crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Menurut Girasa (2002) mendefinisikan Cyber crime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.Menurut Tavani (2000) memberikan definisi Cyber crime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

            Cyber crime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

           Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cyber crime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cyber  crime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cyber crime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cyber crime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.

PENGERTIAN CYBER LAW



 
       Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

a. Pengertian Cyber Law menurut para Ahli


Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us @joseandreanhalomoan