Jumat, 16 Maret 2018

Kisah Hacker Surabaya Pembobol Sistem 44 Negara, dari Hobi Berujung Bui

   
  Nizar Ananta (21) tidak pernah menyangka apa yang diperbuatnya sebagai peretas sistem atau hacker cukup berisiko. Bermula dari hobi dan penasaran, Nizar mencoba peruntungan bisnis jualan jasa keamanan. Namun, bukan untung yang didapat, tapi buntung.



Nizar tercatat sebagai salah seorang mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur. Di usia yang terbilang muda, dia sudah memiliki perusahaan di bidang konsultan IT. Perusahaan tersebut rupanya dia dapat dari cara lancung. Bersama anggota kelompok peretas, Surabaya Black Hat (SBH), dia meretas berbagai situs yang ada didunia.


Nama Nizar dan kelompoknya kian melambung. Mereka berhasil meretas ratusan situs di dunia. Polisi mencatat mereka menjebol sistem di 44 negara. SBH akhirnya menjadi kelompok yang dicari-cari Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Polri.

Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. Perbuatan Nizar Cs terendus aparat. Mereka harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di meja hijau. Nizar ditangkap Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama dua rekannya, Katon Primadi Sasmitha (21) dan Arnold Triwardhana Panggau (21) .

Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Setelah penangkapan para tersangka dibawa ke Jakarta. Kena UU ITE ancaman 8-12 tahun penjara," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us @joseandreanhalomoan